Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Kedatangan Irjen Ferdy Sambo ini untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu. Di hadapan awak media, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri memberikan pernyataan lengkap saat mendatangi Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan kedatangannya ke Bareskrim Polri merupakan pemeriksaan yang keempat. Sebelumnya, ia mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jaya dan Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ungkapnya.
Terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf pada Polri. "Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi (Polri) terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," katanya. Di kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigadir J akibat adu tembak dengan Bharada E.
Belasungkawa ini, kata Irjen Ferdy Sambo, juga disampaikan pada keluarga Brigadir J, terlepas apa yang telah dilakukan mendiang pada Putri Candrawathi dan keluarganya. "Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan." "Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya," urainya.
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo meminta kepada publik agar tak berasumsi terkait kasus penembakan Brigadir J. Ia berharap masyarakat bisa bersabar menanti hasil penyelidikan. "Saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.
Terakhir, Irjen Ferdy Sambo meminta doa agar sang istri, Putri Candrawathi, segera pulih dari traumnya. Ia juga meminta doa supaya anak anaknya bisa melewat kondisi ini. "Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tandasnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir . "Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J sudah tepat. Artinya, dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. "Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56."
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022). Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E. Publik, sebut IPW, menduga ada keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucap Sugeng Teguh Santoso. Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja Timsus Polri. "Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol J sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol J pada proses kerja Polri melalui Timsus," ungkap Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit diharapkan betul betul mengawal kerja Timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J. "Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga," kata Sugeng Teguh Santoso.